Program Kerja Desa Sosok Tahun 2021-2026: Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan dan Komprehensif
Desa Sosok telah merumuskan program kerja yang komprehensif untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama enam tahun ke depan (2021-2026). Program ini dirancang berdasarkan urusan pemerintahan dan misi pembangunan desa, mencakup empat bidang utama: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembangunan Desa
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan: Menyediakan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa.
- Operasional Desa: Memastikan operasional desa berjalan lancar dengan dukungan anggaran yang memadai.
- Tunjangan dan Operasional BPD: Menyediakan tunjangan dan operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Insentif RT: Memberikan insentif bagi Rukun Tetangga (RT) untuk mendukung kinerja mereka.
- Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Menetapkan dan menegaskan batas-batas desa untuk kejelasan wilayah administratif.
- Pendataan Desa: Melakukan pendataan desa secara berkala untuk mengumpulkan informasi yang akurat tentang kondisi desa.
- Penyusunan Tata Ruang Desa: Menyusun tata ruang desa yang terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa: Melaksanakan musyawarah desa secara rutin untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Pengelolaan Informasi Desa: Mengelola informasi desa agar mudah diakses oleh masyarakat.
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa: Melakukan perencanaan desa yang matang untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa: Mengevaluasi perkembangan pemerintahan desa secara berkala untuk perbaikan dan peningkatan kinerja.
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa: Mengembangkan kerjasama antar desa untuk saling mendukung dan bertukar informasi.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa: Membangun dan memelihara sarana dan prasarana pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa: Melaksanakan kegiatan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.
2. Bidang Pembangunan Desa
- Infrastruktur dan Lingkungan:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan usaha tani.
- Pembangunan infrastruktur lainnya sesuai kondisi desa.
- Sarana dan Prasarana Kesehatan:
- Pembangunan air bersih berskala desa.
- Peningkatan sanitasi lingkungan.
- Pelayanan kesehatan desa.
- Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa.
- Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan:
- Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat dan sekolah PAUD.
- Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat.
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni.
- Usaha Ekonomi Produktif dan Ekonomi Desa:
- Pembangunan dan pemeliharaan pasar desa.
- Pengembangan dan penguatan modal BUM Desa.
- Pembibitan tanaman pangan, kolam ikan, dan pembenihan ikan.
- Penyediaan kandang ternak dan mesin pakan ternak.
- Pelestarian Lingkungan Hidup:
- Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Pembuatan terasering dan perlindungan mata air.
- Pembersihan daerah aliran sungai.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan: Membina lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
- Ketentraman dan Ketertiban: Menyelenggarakan kegiatan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban desa.
- Kerukunan Umat Beragama: Membina kerukunan umat beragama untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.
- Sarana dan Prasarana Olahraga: Mengadakan sarana dan prasarana olahraga untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat.
- Pembinaan Lembaga Adat: Membina lembaga adat untuk melestarikan budaya dan tradisi desa.
- Kesenian dan Sosial Budaya: Membina kesenian dan sosial budaya masyarakat untuk memperkaya kehidupan desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pelatihan Usaha Ekonomi: Menyelenggarakan pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, dan perdagangan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.
- Pelatihan Teknologi Tepat Guna: Mengadakan pelatihan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
- Pendidikan dan Pelatihan: Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Peningkatan Kapasitas Masyarakat:
- Meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa.
- Mengembangkan kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok pemuda, dan kelompok lainnya sesuai kondisi desa.
Dengan program-program ini, Desa Sosok diharapkan dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.