Sosok, 28 Agustus 2025 – Dalam upaya memperkuat Ketahanan Pangan Nasional dan mendukung pencapaian Swasembada Jagung, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 500.1.1/537/DKPTPHP-TP tentang Pelaksanaan Gerakan Penanaman Jagung di seluruh Wilayah Kabupaten Sanggau dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nomor 500.1/432/DPMPEMDES-B tentang Pelaksanaan Penanaman Jagung di seluruh Desa di Kabupaten Sanggau.
Pemerintah Desa Sosok bersama Tim Pelaksana Kegiatan Khusus Ketahanan Pangan Desa telah melaksanakan Penanaman Jagung di Tanah Kas Desa Sosok yang berlokasi di RT 09 Dusun Perayan Dangku.
Supeno Ketua TPK Khusus Ketahanan Pangan Desa Sosok dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Penanaman Jagung hari ini dengan luasan Tanah 1,2 Ha.













“Untuk diketahui, Jenis Jagung yang kita gunakan ini Jenis Hibrida Merek BISI-2 dengan menggunakan Pupuk Organik, Pupuk Kandang dan Pupuk Kimia Dolomite, Urea, NPK dan KCL. Kita berharap bersama agar hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan dan kami terus menjalin komunikasi pada Tenaga Pendamping dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang akan memberikan Pendampingan mengenai Pertumbuhan Jagung ini.” Ucapnya
Supeno juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder yang turut berpartisipasi pada pelaksanaan Tanam Jagung hari ini secara khusus kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Albina Nilus selaku Ketua BPD Sosok dalam sambutan nya juga mengapresiasi kepada TPK Khusus Ketahanan Pangan Desa Sosok yang telah bekerja keras mempersiapkan Lokasi dan kebutuhan lainnya dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan.
“Saya mewakili rekan-rekan anggota BPD Sosok perlu menyampaikan apresiasi kepada Tim Pelaksana Kegiatan Khusus Ketahanan Pangan. Pemerintah dan berbagai pihak terus berupaya meningkatkan produksi dan penggunaan jagung melalui Diversifikasi Pangan, Peningkatan Produksi, Pemanfaatan Lahan, dan Kolaborasi Antarpihak dan Semoga hasil nya nanti sesuai dengan harapan kita semua agar dapat berkelanjutan” Sampainya.









Langkah strategis Pemerintah melalui Inpres 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk konkret dari upaya stabilisasi harga sekaligus perlindungan terhadap Petani Jagung. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah mengarahkan agar Indonesia kedepannya menjadi Lumbung Pangan Dunia.
Petrus Swandi, SE Kepala Desa Sosok pada sambutannya juga memperjelas bahwa 20% Dana Desa diperuntukan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan atas Implementasi dari Permendes PDT No 2 Tahun 2024 dan Kepmendes No 3 Tahun 2025.
“Selian itu, perlu diketahui bersama bahwa Pelaksanaan Penanaman Jagung ini yang juga sebagai bentuk dukungan Desa pada Program Ketahanan Pangan tertuang sebagai syarat Penyaluran APBDesa (ADD) Tahap 3. Apabila Desa tidak melaksanakan Program ini, maka Penyaluran APBDesa (ADD) tidak dapat disalurkan” ucapnya
Kepala Desa Sosok juga berpesan kepada Tim Pelaksana Kegiatan agar terus berkomunikasi dan memberikan laporan kepada Pemerintah Desa karena didalam Surat Edaran Bupati Sanggau tentang Gerakan Penanaman Jagung tersebut bahwa Peran dan Tanggungjawab Kepala Desa harus melaporkan Perkembangan Kegiatan setiap minggu kepada Camat;
Laporan yang dimaksud berupa Tahap Pertumbuhan/ Fase Tanam, Kendala dilapangan dan Dokumentasi Kegiatan.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak dari Kecamatan Tayan Hulu, Koramil Tayan Hulu, Polsek Tayan Hulu, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tayan Hulu, Kepala Puskesmas Sosok, P3MD Tayan Hulu, BPD Sosok, Bidan Desa Sosok, Pengurus KOPDES Merah Putih Sosok, Perangkat Desa Sosok, Anggota PKK Desa Sosok, dan seluruh Tokoh Adat.