Sosok, 02 September 2025 – Pemerintah Desa Sosok bersama Badan Permusyawaratan Desa mengadakan Pertemuan bersama Tim Pendata Desa Sosok. Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas Progres Capaian Tim Pendata.
Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2025 Kepala Desa Sosok didampingi Kasi TAPEM Kecamatan Tayan Hulu telah melepas secara resmi Tim Pendata untuk melakukan Pendataan Kependudukan Desa Sosok, atas dasar Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Rano, Ketua TIM Pendata menyampaikan bahwa Progres capaian Pendataan berjalan dengan lancar di 59 RT dan 8 Dusun.
“Proses Pendataan selama ini berjalan dengan baik, lancar, terima kasih kepada Kepala Wilayah/Kepala Dusun yang telah mendampingi kami Tim dilapangan, dan mengenai Progres Pendataan hampir 100%, Progres Penginputan masih kurang lebih 10% karena kami membutuhkan waktu panjang untuk penginputan pada Data Base.” Ucapnya
Rano mewakili Tim Pendata sebelumnya menyampaikan Permohonan maaf kepada Kepala Desa atas keterlambatan pengerjaan penginputan dari jangka waktu yang telah disepakati, Rano juga mengajukan Permohonan penambahan waktu hingga 2 Oktober 2025.
“Kami TIM Pendata kalau boleh mengajukan permohonan penambahan waktu untuk Penginputan pada Data Base hingga 2 Oktober 2025, karena di Data Base ini by Name by Address atau PerKepala Keluarga, PerAnggota Keluarga, lengkap.” Tambahnya




Menyikapi permohonan tersebut, Petrus Swandi, SE Kepala Desa Sosok bersama Albina Nilus Ketua BPD menyepakati dengan menuangkan kesepakatan tersebut pada Berita Acara Kesepakatan.
“Baik, tadi sudah kita sepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Saya juga memahami proses penginputan data tersebut pada Data Base yang dibuat butuh waktu, karena kalau kita lihat dari jumlah sementara Kependudukan Desa Sosok ini kurang lebih 10.000 Jiwa yang mana nanti akan disingkronkan dengan data Kepala Wilayah/Kepala Dusun nya masing-masing” Tuturnya
Petrus Swandi, SE juga berpesan kepada TIM Pendata agar mengupayakan penyelsaian dengan tanggal, bulan yang sudah disepakati karena akan menjadi Pertanggungjawaban Desa terhadap Penggunaan Anggaran.
Albina Nilus Ketua BPD menambahkan bahwa Pendataan yang dilaksanakan ini selain untuk menyesuaikan Data di Kabupaten, akan juga menjadi acuan Pemerintah Desa dalam menyusun dan melaksanakan Program-Program Desa.
“Kami sudah sepakat bersama Kepala Desa tadi untuk kembali memberikan waktu kepada TIM Pendata hingga 2 Oktober 2025. Silahkan kepada TIM Pendata juga membuka komunikasi kepada anggota BPD dimasing-masing wilayah bilamana terdapat data yang terlewatkan, kami siap mendampingi.” Sampainya