Sosok, 05 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, SE menginstruksikan seluruh jajaran perangkat desa untuk berkolaborasi dengan tim pendata. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Saya sudah menginstruksikan kepada perangkat desa untuk memfasilitasi tim pendata demi mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat selisih angka antara jumlah penduduk Desa Sosok dengan data Dinas Capil Sanggau,” ujar Petrus Swandi, SE selaku kepala desa Sosok.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban nasional dalam menciptakan administrasi kependudukan yang tertib, tetapi juga untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa Sosok juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memperbarui dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, surat pindah, atau surat kematian. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan salinan atau fotokopi dokumen kepada kepala wilayah masing-masing agar data selalu terbarui,” tambahnya.
Dengan sinergi antara perangkat desa, tim pendata, dan masyarakat, Desa Sosok berkomitmen untuk memastikan pendataan yang akurat dan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik.


