Skip to content

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT-DD TA 2025

Desa Sosok, Jumat, 31 Januari 2025. Badan Permusyawaratan Desa Sosok melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Sesuai dengan Intruksi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pasal 17 mendukung penanganan kemiskinan estream dengan Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% dari Anggaran Dana Desa untuk BLT Desa.

Bapak Kutipa (Kasi Trantip) mewakili Camat sedang memberi kata sambutan

Pemerintah Desa Sosok bersama Badan Permusyawaratan Desa telah mendata sebanyak 25 KPM yang ditetapkan menjadi Penerima BLT-DD melalui verifikasi dan validasi data di lapangan agar benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria dalam Permenkeu No. 108 Tahun 2024. Ketua BPD Sosok, Albina Nilus dalam sambutan pembuka Musdesus mengatakan bahwa 25 KPM yang ditetapkan sudah sesuai melalui verifikasi dan validasi data pada saat Pra-Musdes.

“25 KPM yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kriteria yang dimaksud Pemerintah Pusat, kami BPD berterima kasih kepada Pemerintah Desa atas kerjasamanya sehingga Musdesus hari ini dapat berjalan dengan lancar.” Ucapnya

Suasana Musdesus Desa Sosok Kec. Tayan Hulu

Kepala Desa Sosok Petrus Swandi, SE dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa proses menentukan KPM ini tidak bisa berdasarkan keinginan pribadi ataupun kedekatan secara personal kepada KPM

“Pertama saya juga tentu menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota BPD atas Kerjasamanya, perlu diketahui bahwa dalam hal menentukan calon penerima tentu kami mengacu pada aturan yang ada, dan kriteria yang dimaksud Pemerintah Pusat, keputusan hari ini adalah keputusan bersama sehingga kita bisa mempertanggungjawabkannya bersama”

Musdesus berlansung kondusif

P3MD Tayan Hulu, Yulius Rano Winarso juga menambahkan bahwa dalam UU sudah mengatur penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat sehingga Desa tentu tidak bisa untuk tidak melaksanakannya

“Di dalam Permenkeu No. 108 Tahun 2024 dijelaskan maksimal 15% Dana Desa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstream, dan kriteria kehilangan mata pencarian, memiliki penyakit menahun/kronis, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin” ucapnya

Para peserta antusias ketika berpendapat

Yulius Rano Winarso juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sosok dan BPD Sosok yang telah melaksanakan Musdesus Penetapan BLT. “Terima kasih kepada BPD atas undangan hari ini dan Pemerintah Desa Sosok yang juga telah memfasilitasi Musdesus sehingga tinggal beberapa Desa di kecamatan Tayan Hulu yang belum melaksanakan Musdesus dan kami sudah mendorong Desa yang belum agar segera melaksanakan Penetapan KPM, kami P3MD akan selalu berjalan bersama Pemerintah Desa agar Penyelenggaraan Pemerintah dapat kita laksanakan sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat melalui Undang-Undangnya” Tambahnya. Musyawarah Desa Khusus ini juga dihadiri Forkopimcam Tayan Hulu, Keterwakilan Tokoh Masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *