Skip to content

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SOSOK RKPDes 2026 & DU-RKPDes 2027

  • by

Sosok, 09 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Sosok melaksanakan Musyawarah Perencanaaan Pembangunan di tingkat Desa. Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2027 berjalan dengan lancar.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) adalah sebuah forum Musyawarah tahunan di tingkat desa dengan tujuan Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran yang akan datang, Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan Anggaran Desa serta Akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat, Partisipasi masyarakat agar aktif dan terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.

Selain itu Musrenbangdes ini juga untuk mengidentifikasi Pembangunan berdasarkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, SE dalam sambutannya mengatakan bahwa Proses Musrenbang ini didasari setelah melalui tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa terkhusus setelah tahapan Rembug Warga ditingkat Dusun yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala desa Sosok bapak Petrus Swandi, SE ketika memberi sambutan dalam Musrenbangdes RKP-DESA Tahun 2026) dan DU-RKP Desa Sosok tahun 2027.

“Iya, Rembuk Warga yang kita laksanakan dibulan Juli lalu melalui Anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah nya masing-masing bertujuan menjaga forum musyawarah warga ditingkat dusun agar tetap aktif, membahas dan memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan desa secara kolektif, menyampaikan informasi pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, APBD, bahkan APBN dan untuk menjaring aspirasi serta merumuskan program pembangunan.” Ucapnya

Kepala Desa Sosok juga menambahkan agar masyarakat tidak henti-hentinya berperan aktif pada proses pembangunan di desa, mengawasi serta menjaga desa.

“Tentu saya berharap agar seluruh masyarakat Desa Sosok tetap berperan aktif pada pembangunan desa, bagaimana upaya kita membangun desa ini dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki namun terus berjuang melalui Daftar Usulan pada program Kabupaten, Provinsi maupun Pusat” tambahnya.

Foto bersama

Proses Perencanaan Pembangunan Desa untuk Tahun Anggaran 2026 masih mengacu pada Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2025. Presentase pembagian Dana Desa yang telah diatur pada Anggaran 2025 bahwa 20% Dana Desa diperuntukan untuk Program Ketahanan Pangan, Maksimal 15% diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Maksimal 3% untuk Operasional Pemerintah Desa dan 62% Dana Desa untuk Program Prioritas lainnya seperti Bidang Kesehatan, Pembangunan dan Program lainnya.

Albina Nilus, Ketua BPD Sosok pada sambutan nya juga berpesan agar Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dapat merampungkan hasil usulan masyarakat untuk segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Suasana musrenbangdes

“Terima kasih kepada Pemerintah Desa melalui Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah yang telah bekerja dengan baik, dan usulan yang telah disampaikan kepada Tim merupakan hasil dari pada Rembug Warga ditingkat Dusun, kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa selaku perwakilan masyarakat di Desa akan terus mengawal dan berupaya memberikan yang terbaik pada prioritas pembangunan berdasarkan kemampuan anggaran hingga pengawalan pada Daftar Usulan Tahun 2027.” Sampainya.

Ketua Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, F. Xaverius Govin, SM menambahkan bahwa seluruh usulan sudah direkap oleh Tim Penyusun dan dilengkapi Dokumentasi usulan.

“Selain itu, kami juga sudah sampaikan ke Forum bahwa Rincian Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP) beserta presentase pembagiannya sementara mengacu pada Tahun Anggaran 2025, selain itu kami juga menyampaikan bahwa estimasi informasi yang beredar 30% Dana Desa kedepan akan dijadikan sebagai jaminan Dukungan Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES-MP).” Sampainya.

Foto bersama

Ketua Tim Penyusunan RKPDes Sosok Tahun Anggaran 2026 ini juga memaparkan bahwa Dana Desa Sosok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.292.562.000.- jika bertahan besarannya di Tahun Anggaran 2026 dengan estimasi Kebijakan yang ada bahwa Pemerintah Desa Sosok hanya bisa menggunakan 32% Dana Desa nya untuk Program Prioritas lain seperti Kesehatan, Pembangunan, Perubahan Iklim dan Program lainnya atau setara dengan Rp. 413.619.840.-

Musrenbangdes ini dihadiri juga oleh Kasi Tapem Tayan Hulu, Pendamping Sosial, TP-PKK Desa, KOPDES-MP, Ketua TPK Khusus Ketahanan Pangan, Keterwakilan Pemuda, Tokoh Masyarakat. Sebelumnya Pemerintah Desa Sosok juga mengundang Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Dapil III, Namun atas konfirmasinya berhalangan karena ada giat yang tidak bisa di tinggalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *