Skip to content

PEMERINTAH DESA SOSOK DORONG MASYARAKAT BEKERJASAMA MENJAGA KEBERSIHAN

  • by

Sosok, Jumat, 14 November 2025 – Kesadaran akan kebersihan lingkungan, terutama dengan tidak membuang sampah sembarangan, sangat fundamental bagi terciptanya desa yang sehat, lestari dan nyaman ditinggali. Hal ini selaras dengan semangat giat Jumat Bersih yang diselenggarakan Pemerintah Desa Sosok.

Pemerintah Desa Sosok terus mendorong agar masyarakat dapat bekerjasama dalam hal menjaga kebersihan dilingkungannya masing-masing.

  1. Dampak Kesehatan : Sampah yang dibuang sembarangan terutama disaluran air, menjadi sarang nyamuk Aedes Aegypti penyebab demam berdarah, serta sumber berbagai penyakit lainnya.
  2. Dampak Lingkungan : Sampah plastik membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk bisa terurai. Membuang sampah sembarangan merusak Estetika lingkungan, mencemari tanah dan air, serta membahayakan Ekosistem.
  3. Cerminan Budaya dan Karakter : Lingkungan yang bersih mencerminkan masyarakat yang disiplin, peduli, dan beradab. Sebaliknya, lingkungan yang kotor dapat memberikan kesan yang negatif.

Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, SE yang juga menjadi Komando dalam giat Jumat Bersih ini memberikan Peringatan keras kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Keras saya sampaikan, bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukanlah tugas satu orang atau pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kolektif yang dimulai dari diri sendiri; dan saya telah mengintruksikan kepada masing-masing Kepala Wilayah agar mengawasi masyarakat nya dan apabila kedapatan, ketahuan, akan kami beri sanksi.” ucapnya

Selain teguran Persuasif, Edukatif, Media Komunikasi Desa, dan terguran berbasis Formal atau berbasis Aturan, Pemerintah Desa Sosok juga mengajak masyarakat bekerjasama agar bisa Melaporkan kepada Pengurus Desa apabila melihat seseorang yang membuang sampah sembarangan dengan diperkuat bukti (Video/Dokumentasi) agar Pemerintah Desa Sosok dapat menindaknya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah memiliki Point Penting yang memuat pasal-pasal Larangan buang sampah di Jalan, Sungai dan atau tempat umum lainnya.

Perda Sanggau Nomor 6 Tahun 2015 ini juga menekankan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban untuk mengelola sampah rumah tangga masing-masing. Selain Perda tersebut, terdapat juga Peraturan Bupati Sanggau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga, yang merupakan turunan teknis untuk mendukung Pelaksanaan Peraturan Daerah.

Pada pelaksanaan Jumat Bersih ini, Pemerintah Desa Sosok bekerjasama dengan Pihak Kecamatan Tayan Hulu dan Masyarakat yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *