Sosok, Rabu, 22 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Sosok melaksanakan Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak, mencegah kekerasan, serta memberikan informasi cara melaporkan dan menangani kasus kekerasan.
Tujuan utama Penyuluhan ialah Meningkatkan Kesadaran, Mencegah Kekerasan, Memberikan Pemahaman Hukum, Mendorong Pelaporan dan Meningkatkan Kualitas Penanganan. Kegiatan Penyuluhan ini didanai oleh Dana Desa Sosok Tahun Anggaran 2025 Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa Sosok bersama Badan Permusyawaratan Desa berkomitmen untuk terus memperhatikan Bidang Pemberdayaan Masyarakat melalui berbagai Penyuluhan, Sosialisasi dan Edukasi.
F. Xaverius Govin, SM selaku Sekretaris Desa menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari usulan Tim Penggerak PKK Desa Sosok pada saat Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sosok Tahun Anggaran 2025.
“Selain atas usulan tersebut, Kepala Desa bersama BPD juga mempertimbangkan bahwa kegiatan ini begitu penting sehingga diputuskan secara bersama agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Tahun 2025).” ucapnya
F. Xaverius Govin, SM juga menyampaikan permohonan maaf pada audiens yang hadir bahwa Kepala Desa Sosok tidak dapat mengikuti kegiatan Penyuluhan ini dikarenakan dihari yang sama, Kepala Desa Sosok menghadiri Undangan Hari Jadi Santri di Pondok Pesantren.
Dasar Peraturan Turunan dan Pendukung ialah :
- Permen PPPA No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Peraturan Presiden (PERPRES) No. 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) No. 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Albina Nilus, Ketua BPD Sosok menambahkan dalam sambutannya bahwa Desa Sosok adalah Desa yang berada di Ibu Kota Kecamatan dan berada pada Lintas antar Negara sehingga dipandang perlu Edukasi tentang bagaimana agar Perempuan dan Anak tidak mengalami Kekerasan seperti yang dimaksud.
“Kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa Sosok terus mendukung Pemerintah Desa Sosok dalam upaya bagaimana menjaga masyarakat Desa Sosok, sehingga kegiatan yang berlangsung hari ini merupakan keputusan kami bersama pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap pada audiens yang hadir dapat menjadi perpanjangan komunikasi dari Pemerintah Desa kepada masyarakat agar bagaimana hasil dari tujuan kegiatan ini dapat disebarluaskan.” Sampainya
Pemerintah Desa Sosok mengundang Narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau yang dihadiri oleh DR. Margaretha Hanita, SH, M.Si
Selain Dinsos, kegiatan Penyuluhan ini juga dihadiri oleh Camat Tayan Hulu yang diwakili Plt. Kesra, Polsek Tayan Hulu, Bidan Desa, Pordam Kemensos, P3MD Tayan Hulu, BKKBN, Temenggung Desa Sosok, masing-masing Ketua Pokja PKK, KSB TP PKK Desa, Perwakilan Organisasi dari P2D Tayan Hulu, P2M Tayan Hulu, BKMT Tayan Hulu, PWKI Tayan Hulu, WKRI Tayan Hulu, dan Kepala Sekolah dari SMK Bina Utama, SMK Cahaya Kemuliaan, SMK AGAPE, SMA PGRI, SMA ULYA, Guru PAUD Desa Sosok, Tokoh Pemuda.










